PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi...
Pasal 8
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar, Direktur Jenderal menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sesuai dengan format A3. (2) Dalam hal negara tujuan Ekspor mensyaratkan, surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan juga dengan menggunakan bahasa Inggris sesuai dengan format A4.
