PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi...
Pasal 7
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas kebenaran dokumen permohonan yang disampaikan. (2) Verifikasi atas kebenaran dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Pembina Industri. (3) Dalam rangka verifikasi kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Pembina Industri dapat melakukan pengecekan lapangan.
(4) Dalam hal diperlukan, Direktorat Pembina Industri dapat melakukan klarifikasi atas permohonan yang disampaikan Pemohon.
