PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi...
Pasal 6
(1) Petugas UP2 melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen yang diunggah atau dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. (2) Dalam hal permohonan telah dinyatakan lengkap, petugas UP2 menyatakan penerimaan permohonan yang dapat dilakukan melalui SIINas dan meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal.
