PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi...
Pasal 5
Dalam hal Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan perusahaan perdagangan di bidang Ekspor produk pulp dan/atau kertas berbahan baku Kertas Bekas dan/atau Bukan Kayu, Pemohon wajib mengunggah atau melampirkan dokumen: a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. rencana Ekspor barang sesuai dengan formulir FM-I;
d. surat perjanjian kerja sama/jual-beli antara Pemohon dengan perusahaan industri pulp dan/atau kertas berbahan baku Kertas Bekas dan/atau Bukan Kayu; e. surat pernyataan bermeterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) sesuai dengan format A2; dan f. fotokopi:
- laporan pemeriksaan lapangan atau laporan Verifikasi Ekolabel Tipe II dari lembaga yang terakreditasi bagi Pemohon yang barangnya berasal dari perusahaan industri pulp dan/atau kertas yang berbahan baku Kertas Bekas; atau
- laporan uji laboratorium dan laporan pemeriksaan lapangan dari lembaga yang terakreditasi bagi Pemohon yang barangnya berasal dari perusahaan industri pulp dan/atau kertas yang berbahan baku Bukan Kayu.
