PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi...
Pasal 9
(1) Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan sesuai dengan format A5 jika: a. dokumen permohonan tidak benar; atau b. terdapat ketidaksesuaian antara dokumen permohonan dengan hasil klarifikasi. (2) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dokumen dinyatakan tidak benar atau tidak sesuai dengan hasil klarifikasi.
