PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi...
Pasal 12
(1) Perusahaan yang telah mendapatkan rekomendasi wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal melalui portal SIINas atau secara manual sesuai dengan formulir FM-III. (2) Dalam hal perusahaan tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi: a. tidak dapat mengajukan penambahan negara tujuan Ekspor untuk rekomendasi yang masih berlaku; dan/atau b. tidak dapat mengajukan permohonan rekomendasi Ekspor pulp dan/atau kertas berbahan baku Kertas Bekas dan/atau Bukan Kayu berikutnya.
