PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi...
Pasal 13
Pemeriksaan lapangan, Verifikasi Ekolabel Tipe II, dan uji laboratorium, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dan Pasal 5 huruf f dilakukan dengan menggunakan: a. metode SNI 8236:2015 Panduan Standar untuk Validasi Kandungan Serat Daur Ulang dalam Kertas dan Karton Kemasan (ASTM D5663-15, IDT) untuk pemeriksaan lapangan; b. klaim “Kandungan Daur Ulang (Recycle Content)” untuk Verifikasi Ekolabel Tipe II; dan c. metode SNI ISO 9184-4:2014 kertas, karton, dan pulp- Analisis furnish serat Bagian 4: Cara uji pewarnaan Graff “C” (ISO 9184-4: 1990, IDT) untuk uji laboratorium.
