PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi...
Pasal 11
(1) Dalam hal setelah rekomendasi diterbitkan terdapat penambahan negara tujuan Ekspor, Pemohon mengajukan: a. surat permohonan penambahan negara tujuan Ekspor sesuai dengan format A6; dan
b. rencana penambahan negara tujuan ekspor sesuai dengan formulir FM-II. (2) Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan penambahan negara tujuan Ekspor dalam bahasa INDONESIA dan/atau bahasa Inggris sesuai dengan format A7 dan format A8.
