PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas...
Pasal 9
BAB 2 — RENCANA KEBUTUHAN IMPOR KOMODITAS PERGARAMAN INDUSTRI
(1) Menteri menyampaikan rencana kebutuhan Komoditas Pergaraman Industri nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian paling lambat tanggal 5 Desember tiap tahunnya untuk mendapatkan penetapan volume dan waktu pemasukan Komoditas Pergaraman Industri yang dapat diimpor pada tahun berikutnya. (2) Penetapan volume dan waktu pemasukan Komoditas Pergaraman Industri nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian.
