Pasal 8
BAB 2 — RENCANA KEBUTUHAN IMPOR KOMODITAS PERGARAMAN INDUSTRI
(1) Direktur Jenderal menyusun rencana kebutuhan Komoditas Pergaraman Industri nasional untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya. (2) Penyusunan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. penyampaian rencana kebutuhan dari Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c. realisasi impor Komoditas Pergaraman Industri yang dilakukan oleh Perusahaan Industri pada tahun sebelumnya; dan d. proyeksi neraca Komoditas Pergaraman nasional, nilai tambah, dan peningkatan daya saing Industri. (3) Penyusunan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga terkait.
(4) Rencana kebutuhan Komoditas Pergaraman Industri nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling lambat tanggal 30 November tiap tahunnya.
