Pasal 7
BAB 2 — RENCANA KEBUTUHAN IMPOR KOMODITAS PERGARAMAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan rencana kebutuhan impor Komoditas Pergaraman Industri dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perindustrian ini, dengan melampirkan: a. salinan Izin Usaha Industri (IUI); b. Izin Perluasan, apabila memiliki Izin Perluasan; dan c. laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Penyampaian rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SIINas. (3) Rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober pada tahun sebelum pelaksanaan impor Komoditas Pergaraman Industri.
