Pasal 6
BAB 2 — RENCANA KEBUTUHAN IMPOR KOMODITAS PERGARAMAN INDUSTRI
(1) Biaya pelaksanaan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan kepada Perusahaan Industri pemohon Rekomendasi. (2) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil Verifikasi dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, paling sedikit memuat: a. penilaian atas aspek legalitas perusahaan industri; b. kemampuan produksi; c. jenis dan spesifikasi produk yang dihasilkan; d. jumlah tenaga kerja; e. realisasi produk yang dihasilkan; f. stok Garam impor yang tersedia; g. stok Garam Lokal; h. rencana penyerapan Garam Lokal; dan i. pemasaran Garam impor secara sektoral dan regional.
