Pasal 5
BAB 2 — RENCANA KEBUTUHAN IMPOR KOMODITAS PERGARAMAN INDUSTRI
(1) Rencana kebutuhan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus telah diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Verifikasi rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. menilai kebenaran aspek legalitas Perusahaan Industri; b. menilai kesesuaian antara kebutuhan Komoditas Pergaraman Industri dengan kapasitas terpasang; c. menilai kelengkapan administrasi rencana kebutuhan Komoditas Pergaraman Industri; d. mengevaluasi rencana produksi dan impor Perusahaan Industri; dan e. mengevaluasi stok Garam Lokal, rencana penyerapan Garam Lokal, dan pemasaran Garam impor secara sektoral dan regional. (3) Menteri dapat mendelegasikan penunjukan Lembaga Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian.
