PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas...
Pasal 4
BAB 2 — RENCANA KEBUTUHAN IMPOR KOMODITAS PERGARAMAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Industri yang akan melakukan impor Komoditas Pergaraman Industri wajib menyampaikan rencana kebutuhan impor Komoditas Pergaraman Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a kepada Direktur Jenderal. (2) Rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. kapasitas terpasang; b. kemampuan menyerap Garam Lokal; c. realisasi produksi dari Perusahaan Industri yang bersangkutan; dan d. realisasi impor Komoditas Pergaraman Industri yang dilakukan oleh Perusahaan Industri pada tahun sebelumnya.
