PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk dapat melakukan importasi Komoditas Pergaraman Industri, Perusahaan Industri harus: a. sudah menyampaikan rencana kebutuhan impor Komoditas Pergaraman Industri untuk 1 (satu) tahun pada tahun sebelumnya; dan b. memperoleh Rekomendasi.
(2) Perusahaan industri yang akan melakukan importasi Komoditas Pergaraman Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. memiliki unit pengolahan Garam; dan b. menyerap Garam Lokal. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Perusahaan industri yang merupakan: a. Industri farmasi dan kosmetik; dan b. Industri klor alkali.
