Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Komoditas Pergaraman Industri hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Industri yang telah memperoleh surat persetujuan impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (2) Komoditas Pergaraman Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pos Tarif: a. 2501.00.92: Garam dengan kandungan natrium klorida 97% atau lebih tetapi kurang dari 99,9% dihitung dari basis kering; dan b. Ex. 2501.00.99: Lain-lain (Garam dengan kandungan natrium klorida 99,9% atau lebih tetapi kurang dari 100% dihitung dari basis kering). (3) Komoditas Pergaraman Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dipergunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari Perusahaan Industri yang bersangkutan. (4) Komoditas Pergaraman Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dapat diimpor dalam bentuk Garam kasar kecuali apabila diimpor oleh Industri farmasi dan kosmetik.
