Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya mengandung natrium klorida (NaCl) dan dapat mengandung unsur lain seperti magnesium, kalsium,
besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium. 2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. 3. Komoditas Pergaraman Industri adalah Garam yang digunakan sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. 4. Garam Lokal adalah Garam yang sepenuhnya dihasilkan dari lahan pergaraman dalam negeri. 5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. 6. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk. 7. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di INDONESIA. 8. Rekomendasi adalah keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Perusahaan Industri dapat melakukan impor Komoditas Pergaraman Industri ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. 9. Verifikasi adalah proses pemeriksaan kebenaran dari rencana kebutuhan impor dan permohonan Rekomendasi untuk impor Komoditas Pergaraman Industri. 10. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan industri Garam di lingkungan Kementerian Perindustrian.
