Pasal 10
BAB 2 — RENCANA KEBUTUHAN IMPOR KOMODITAS PERGARAMAN INDUSTRI
(1) Menteri dapat menyampaikan usulan perubahan rencana kebutuhan impor Komoditas Pergaraman Industri nasional kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian, dalam hal terdapat: a. investasi baru; b. perluasan usaha; c. penambahan permohonan dari Perusahaan Industri; dan/atau d. perubahan kemampuan pasokan Garam Lokal. (2) Penetapan volume dan waktu pemasukan Komoditas Pergaraman Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian. (3) Penyusunan perubahan rencana kebutuhan impor Komoditas Pergaraman Industri nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
