PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas...
Pasal 11
BAB 3 — REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS PERGARAMAN INDUSTRI
Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman dengan ketentuan: a. telah ditetapkan volume dan waktu pemasukan Komoditas Pergaraman Industri yang dapat diimpor dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau Pasal 10; dan b. volume dan waktu pemasukan impor Komoditas Pergaraman Industri yang diberikan kepada Perusahaan Industri sesuai dengan hasil rapat koordinasi.
