Pasal 12
BAB 3 — REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS PERGARAMAN INDUSTRI
(1) Untuk memperoleh Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Perusahaan Industri mengajukan permohonan Rekomendasi impor Komoditas Pergaraman Industri kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan: a. surat persetujuan impor Komoditas Pergaraman Industri terakhir, bagi yang pernah melakukan impor Komoditas Pergaraman Industri; dan
b. salinan kartu kendali impor Komoditas Pergaraman Industri terakhir, bagi yang pernah melakukan impor Komoditas Pergaraman Industri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian. (3) Terhadap permohonan yang lengkap, Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian menyampaikan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan yang lengkap diterima.
