Pasal 13
BAB 3 — REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS PERGARAMAN INDUSTRI
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan atas kebenaran dari permohonan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). (2) Terhadap permohonan yang lengkap dan benar, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) menerbitkan: a. Rekomendasi dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. surat penolakan dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada Perusahaan Industri pemohon dengan paling sedikit memuat: a. tempat pemasukan; b. jenis; c. volume; d. waktu pemasukan; dan e. standar mutu. (4) Tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan dengan mempertimbangkan lokasi Industri sesuai dengan kebutuhan.
(5) Jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan jenis Komoditas Pergaraman Industri. (6) Volume dan waktu pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau Pasal 10. (7) Standar mutu Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e memiliki kandungan natrium klorida 97% (sembilan puluh tujuh persen) atau lebih tetapi kurang dari 100% (seratus persen) dihitung dari basis kering.
