PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas...
Pasal 20
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Lembaga Verifikasi yang melakukan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan keseluruhan Verifikasi paling lambat pada tanggal 5 November tiap tahunnya kepada Direktur Jenderal untuk periode sejak tanggal 1 November tahun sebelumnya sampai dengan tanggal 31 Oktober pada tahun berjalan. (2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Verifikasi dan laporan yang disampaikan oleh Lembaga Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
