PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas...
Pasal 19
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Apabila berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penerima Rekomendasi, Direktur Jenderal dapat menolak penerbitan Rekomendasi untuk 1 (satu) tahun berikutnya. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
