PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas...
Pasal 18
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap penggunaan Komoditas Pergaraman Industri yang berasal dari impor sesuai dengan Rekomendasi yang diterbitkan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
