PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas...
Pasal 17
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Perusahaan industri yang melakukan impor Komoditas Pergaraman Industri wajib menyampaikan laporan realisasi impor dan penggunaan Komoditas Pergaraman Industri kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat pada tanggal 15 bulan pertama triwulan.
