PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas...
Pasal 21
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan Verifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Verifikasi dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal merekomendasikan pencabutan penunjukan Lembaga Verifikasi dimaksud kepada Menteri. (2) Pencabutan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
