PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMANFAATAN TARIF BEA MASUK DENGAN...
Pasal 5
(1) Industri Pengguna yang memperoleh perpanjangan waktu penggunaan Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melakukan pencatatan dan pemisahan Bahan Baku sisa selama periode perpanjangan waktu penggunaan Bahan Baku. (2) Dalam hal Industri Pengguna tidak melakukan pencatatan dan pemisahan bahan baku sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian yang mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
