PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMANFAATAN TARIF BEA MASUK DENGAN...
Pasal 6
Dalam hal sebagian atau seluruh Bahan Baku yang diimpor oleh Industri Pengguna tidak digunakan untuk kegiatan produksi setelah berakhirnya perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau akan dipindahtangankan, Industri Pengguna wajib membayar bea masuk berdasarkan tarif yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) dan pajak dalam rangka impor.
