Pasal 4
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan perpanjangan waktu penggunaan Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar, Lembaga Pelaksana Verifikasi mengembalikan dokumen permohonan kepada Industri Pengguna untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat perpanjangan paling lama 7 (tujuh) Hari setelah dokumen permohonan perpanjangan waktu penggunaan Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar. (4) Surat perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk ditandasahkan. (5) Penandasahan surat perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian yang mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme
dalam rangka Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
