Pasal 3
(1) Industri Pengguna mengajukan permohonan perpanjangan waktu penggunaan Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa: a. surat permohonan yang memuat usulan jangka waktu penggunaan Bahan Baku sesuai dengan format FM-1; b. daftar nama Bahan Baku berikut jenis dan spesifikasi, nomor pos tarif/harmonized system code, dan volume sisa Bahan Baku sesuai format FM-2; c. realisasi importasi dan realisasi penggunaan Bahan Baku yang mendapat Tarif USDFS dalam kegiatan produksi selama Periode Penggunaan Bahan Baku; d. rencana produksi atau rencana penggunaan Bahan Baku sisa; e. fotokopi surat keterangan verifikasi industri yang telah ditandasahkan dan masih berlaku; f. fotokopi Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dengan skema USDFS; dan g. surat pernyataan:
- kesanggupan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas Bahan Baku sisa;
- bersedia dilakukan audit kepabeanan; dan 3) bersedia dikenai sanksi apabila melanggar ketentuan pedoman pelaksanaan skema USDFS, sesuai dengan format FM-3. (3) Format FM-1, FM-2, dan FM-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
