PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMANFAATAN TARIF BEA MASUK DENGAN...
Pasal 2
(1) Penggunaan Bahan Baku yang diimpor dengan skema USDFS untuk kegiatan produksi dapat diberikan perpanjangan waktu penggunaan Bahan Baku paling lama 8 (delapan) bulan setelah Periode Penggunaan Bahan Baku berakhir. (2) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hanya pada 1 (satu) periode importasi. (3) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Industri Pengguna dengan Periode Penggunaan Bahan Baku yang berakhir sejak tanggal 1 April 2020.
