PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 9
Bahan kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib memiliki LDK, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 7. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
