PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 10
(1) Penulisan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan penulisan LDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, wajib menggunakan bahasa INDONESIA. (2) Penggunaan bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disertai dengan bahasa internasional yang digunakan sebagai bahasa resmi dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. 8. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
