Pasal 5
(1) Bahan kimia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 wajib diberi label. (2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib terdiri atas unsur: a. Identitas bahan kimia; b. Piktogram Bahaya; c. Kata Sinyal; d. Pernyataan Bahaya; e. Pernyataan Kehati-hatian; dan f. Identitas Produsen dan/atau Pemasok atau importir. (3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. Mudah terbaca; b. Jelas terlihat; c. Ukuran huruf dan piktogram proporsional; d. Tidak mudah rusak; e. Tidak mudah lepas dari kemasannya; dan f. Tidak mudah pudar karena pengaruh sinar matahari, udara, air atau lainnya. (4) Ketentuan mengenai label dan tata cara pelabelan pada kemasan bahan kimia akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri. 6. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
