PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang REKOMENDASI IMPOR BAHAN BERBAHAYA
Pasal 7
BAB 2 — VERIFIKASI
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, lembaga pelaksana verifikasi melakukan verifikasi atas kebenaran dokumen dalam jangka waktu paling lama 20
(dua puluh) hari kerja sejak permohonan diajukan dengan lengkap dan benar.
