Pasal 6
BAB 2 — VERIFIKASI
(1) Perusahaan API-P mengajukan permohonan verifikasi kepada lembaga pelaksana verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa: a. NIB; b. izin usaha industri dan/atau izin usaha perluasan atau perizinan berusaha lain dalam lingkup bidang usaha industri nonfarmasi yang diterbitkan oleh instansi berwenang; c. rencana impor; d. daftar stok B2 yang dimiliki; e. daftar jenis dan jumlah mesin utama yang digunakan serta alur proses produksi; f. daftar jumlah tenaga kerja; g. lembar data keselamatan barang; h. kemampuan produksi dan jenis produk yang dihasilkan;
i. laporan realisasi produksi 3 (tiga) tahun terakhir; j. laporan realisasi pemanfaatan B2 3 (tiga) tahun terakhir; dan k. rencana produksi dan kebutuhan B2 selama 1 (satu) tahun produksi. (2) Perusahaan API-U mengajukan permohonan verifikasi kepada lembaga pelaksana verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa: a. NIB; b. surat izin usaha perdagangan B2 yang diterbitkan oleh instansi berwenang; c. rencana impor; d. daftar stok B2 yang dimiliki; e. daftar jumlah tenaga kerja; f. lembar data keselamatan barang; g. kemampuan distribusi dan jenis produk yang didistribusikan; h. laporan realisasi distribusi B2 3 (tiga) tahun terakhir; dan i. daftar DT-B2 dan PA-B2, serta rencana distribusi B2 selama 1 (satu) tahun. (3) Industri nonfarmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan industri yang menggunakan B2 sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk memperoleh nilai tambah yang dijalankan oleh: a. perusahaan industri; dan/atau b. badan usaha yang memiliki izin dari instansi yang berwenang, yang tidak bergerak di bidang farmasi, kosmetik, dan pangan olahan.
