Pasal 5
BAB 2 — VERIFIKASI
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai lembaga pelaksana verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), lembaga pelaksana verifikasi harus memenuhi persyaratan: a. memiliki dokumen perizinan berusaha di bidang jasa survey; b. memiliki pengalaman sebagai surveyor di bidang industri paling sedikit 5 (lima) tahun; dan c. memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang industri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan lembaga pelaksana verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Penetapan lembaga pelaksana verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal.
