PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang REKOMENDASI IMPOR BAHAN BERBAHAYA
Pasal 4
BAB 2 — VERIFIKASI
(1) Untuk mendapatkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Perusahaan API-P dan Perusahaan API-U mengajukan permohonan. (2) Perusahaan API-P dan Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan yang telah diverifikasi oleh lembaga pelaksana verifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.
