PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang REKOMENDASI IMPOR BAHAN BERBAHAYA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perusahaan API-P dilarang menjual dan/atau memindahtangankan B2 yang diimpor kepada pihak lain. (2) Perusahaan API-U bertanggung jawab terhadap peredaran B2 yang diimpor. (3) Perusahaan API-U dilarang mendistribusikan B2 yang diimpor kepada pihak yang tidak sesuai dengan Rekomendasi.
