PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang REKOMENDASI IMPOR BAHAN BERBAHAYA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perusahaan API-P dan Perusahaan API-U dapat melakukan Impor B2 setelah mendapatkan persetujuan Impor. (2) Persetujuan Impor B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan setelah mendapatkan Rekomendasi yang diterbitkan oleh Menteri. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Perusahaan API-U hanya dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara. (4) Penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
