Pasal 8
BAB 2 — VERIFIKASI
(1) Verifikasi terhadap Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan untuk: a. menilai kebenaran aspek legalitas perusahaan; b. menilai kelengkapan administrasi rencana kebutuhan B2; c. menilai realisasi produksi, kapasitas terpasang, dan kemampuan produksi; d. mengevaluasi jenis, spesifikasi B2, jumlah pemanfaatan B2, stok B2 yang tersedia, dan rencana kebutuhan B2; e. menilai kesesuaian antara rencana kebutuhan B2 dengan rencana produksi, kapasitas terpasang, dan kemampuan produksi; dan f. mengevaluasi fasilitas produksi dan penyimpanan B2. (2) Verifikasi terhadap Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan untuk: a. menilai kebenaran aspek legalitas perusahaan; b. menilai kelengkapan administrasi rencana impor B2; c. mengevaluasi jenis, spesifikasi B2, realisasi distribusi B2, stok B2 yang tersedia, dan rencana distribusi B2; d. mengevaluasi DT-B2 dan PA-B2, termasuk bidang usaha PA-B2; e. menilai kesesuaian antara rencana kebutuhan B2 dengan rencana distribusi B2 ke DT-B2 dan PA-B2; dan f. mengevaluasi fasilitas penyimpanan B2.
