PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang REKOMENDASI IMPOR BAHAN BERBAHAYA
Pasal 22
BAB 4 — LAPORAN DAN PENGAWASAN
Untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktur Jenderal dapat membentuk satuan tugas.
