PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang REKOMENDASI IMPOR BAHAN BERBAHAYA
Pasal 23
BAB 5 — SANKSI
(1) Perusahaan API-P yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Perusahaan API-U yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenai sanksi administratif. (3) Perusahaan API-P dan Perusahaan API-U yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa: a. penolakan permohonan Rekomendasi pada periode berikutnya; dan/atau b. rekomendasi pencabutan atas persetujuan Impor yang telah diterbitkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
