PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang REKOMENDASI IMPOR BAHAN BERBAHAYA
Pasal 21
BAB 4 — LAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam hal diperlukan Direktur Jenderal dapat melakukan pengawasan berupa: a. pemeriksaan di lokasi pabrik Perusahaan API-P; dan b. pemeriksaan di lokasi gudang penyimpanan Perusahaan API-U. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
