Pasal 20
BAB 4 — LAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Perusahaan API-P dan Perusahaan API-U yang telah mendapatkan Rekomendasi wajib menyampaikan laporan perkembangan Impor kepada Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan sejak persetujuan Impor terbit. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. realisasi Impor; dan b. realisasi distribusi B2, bagi Perusahaan API-U. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
