PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang REKOMENDASI IMPOR BAHAN BERBAHAYA
Pasal 19
BAB 3 — REKOMENDASI
Proses permohonan dan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 serta permohonan dan penerbitan perubahan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan secara
elektronik melalui SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
