PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang REKOMENDASI IMPOR BAHAN BERBAHAYA
Pasal 12
BAB 3 — REKOMENDASI
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur Jenderal menerbitkan: a. Rekomendasi; atau b. surat penolakan. (2) Penerbitan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal.
