PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang REKOMENDASI IMPOR BAHAN BERBAHAYA
Pasal 13
BAB 3 — REKOMENDASI
(1) Rekomendasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) paling lambat 5 (lima) hari setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dinyatakan lengkap dan benar. (2) Unit kerja yang mengelola SIINas meneruskan Rekomendasi yang diterbitkan secara daring ke portal INDONESIA National Single Window.
