Pasal 11
BAB 3 — REKOMENDASI
(1) Perusahaan API-P dan Perusahaan API-U yang telah diverifikasi menyampaikan permohonan Rekomendasi melalui SIINas kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan surat permohonan sesuai format surat permohonan rekomendasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pengajuan permohonan Rekomendasi bagi Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah hasil pindai/scan asli dokumen paling sedikit berupa: a. NIB; b. izin usaha industri dan/atau izin usaha perluasan atau perizinan berusaha lain dalam lingkup bidang usaha industri nonfarmasi yang diterbitkan oleh instansi berwenang; c. surat persetujuan Impor B2 terakhir dan kartu kendali realisasi impor; d. laporan hasil verifikasi yang diterbitkan oleh lembaga pelaksana verifikasi; dan e. surat pernyataan bermeterai dari penanggung jawab perusahaan yang menyatakan bahwa B2 yang diimpor tidak diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(3) Pengajuan permohonan Rekomendasi bagi Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah hasil pindai/scan asli dokumen paling sedikit berupa: a. NIB; b. surat izin usaha perdagangan B2 yang diterbitkan oleh instansi berwenang; c. surat persetujuan Impor B2 terakhir dan kartu kendali realisasi impor; d. laporan hasil verifikasi yang diterbitkan oleh lembaga pelaksana verifikasi; dan e. surat pernyataan bermeterai dari penanggung jawab perusahaan yang menyatakan perusahaan bertanggung jawab terhadap peredaran B2 yang diimpor. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c dikecualikan bagi perusahaan yang belum pernah melakukan Impor B2.
