PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang REKOMENDASI IMPOR BAHAN BERBAHAYA
Pasal 10
BAB 2 — VERIFIKASI
Biaya pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibebankan kepada perusahaan pemohon verifikasi.
